Berita
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pendidikan
AKTUALITAS.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri. Ruspahri ditangkap di Pulau Kerayaan Kalimantan Selatan. “Ruspahri merupakan DPO ke-82 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, […]

AKTUALITAS.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri. Ruspahri ditangkap di Pulau Kerayaan Kalimantan Selatan.
“Ruspahri merupakan DPO ke-82 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Hari menjelaskan, terpidana Ruspahri adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
“Ruspahri selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012 telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp424 juta,” tutur Hari.
Program keaksaraan merupakan bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis. Namun, Ruspahri menyalahgunakan dana tersebut dengan tidak menjalankan program tersebut.
“Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta,” ujarnya.
Ruspahri telah melarikan diri sejak November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.
Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol