Bawaslu Catat Dalam 10 Hari Kampanye ada 237 Pelanggaran Prokes Covid


Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin, AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mencatat ada 237 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona (Covid-19) selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020

Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Oktober 2020.

Anggota Bawaslu RI M. Afifudin mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis.

“Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota,” kata Afifudin dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).

Afif turut merinci dari 272 daerah yang melaksanakan Pilkada, Bawaslu menemukan 256 kabupaten/kota masih yang menggelar kampanye tatap muka.

Dari 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Ia menyatakan hanya enam kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada.

“Atau 94 persen wilayah masih menggelar kampanye tatap muka,” kata Afif.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Afif mengungkapkan terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran di media sosial sebanyak 17 kasus, 8 kasus pelanggaran politik uang, dan 9 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Ia merinci dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk Aparatur Sipil Negara atau pejabat yang ikut berkampanye hingga kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU.

“Sampai penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor),” kata Afif.

Selain itu, Afif membeberkan metode kampanye dalam jaringan atau secara online justru paling sedikit digunakan para peserta Pilkada. Padahal, metode tersebut sangat didorong untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Ia memaparkan berdasarkan data, peserta Pilkada yang melakukan kampanye daring hanya ada di 39 kabupaten/kota dari 272 daerah.

“Sisanya, 233 kabupaten/kota atau 86 persen tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif menilai kampanye secara online masih minim diselenggarakan oleh peserta karena pelbagai kendala. Diantaranta kendala jaringan internet di daerah yang kurang memadai, keterbatasan kuota, hingga keterbatasan kemampuan penggunaan gawai.

“Sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” kata Afif.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>