0mnibus Law, Hapus Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10), mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan ruang kawasan perdesaan. Sebelumnya, aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Dalam Pasal 17 RUU Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU 26/2007 diubah. Salah satunya adalah Pasal 48 UU 26/2007 mengenai penataan ruang kawasan perdesaan.

Dalam Pasal 48 UU 26/2007 ayat (4) disebutkan jika kawasan perdesaan dapat berbentuk kawasan agropolitan, yang merupakan konsep kota dengan basis ekonomi pertanian.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan mengenai penataan desa dengan konsep agropolitan itu dihapus.

Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja yang baru itu juga menghilangkan enam pasal mengenai pemanfaatan ruang kawasan perdesaan, yakni Pasal 49 sampai dengan Pasal 54.

Dalam UU tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa Pasal 49 sampai 51 mengatur soal rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Lihat juga: Serikat Guru: UU Ciptaker Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan

Kemudian, Pasal 52, 53, dan 54 mengatur lebih lanjut soal pemanfaatan, pengendalian, dan kerjasama penataan ruang kawasan perdesaan.

Berikut rincian Pasal 49-54 dalam UU 26/2007 yang dihapus dalam UU Cipta Kerja:

Pasal 49

Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Pasal 50

(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam satu wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.

(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.

(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

Pasal 51

(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang satu atau beberapa wilayah kabupaten.

(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan agropolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan;
c. rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Pasal 52

(1) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait.

Pasal 53

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kabupaten.

(3) Untuk kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.

Pasal 54

(1) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan agropolitan yang berada dalam satu kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang berada pada dua atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada dua atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

(4) Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam keterpaduan sistem
perkotaan wilayah dan nasional.

(5) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka, baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka non-hijau.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>