Connect with us

Berita

Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut UU yang baru disahkan DPR tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut UU yang baru disahkan DPR tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit. Dengan adanya UU ini, sistem perizinan akan diintegrasikan ke elektronik sehingga praktik korupsi bisa dihindari.

“Karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” jelasnya

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengklaim, UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.

“UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” ujarnya.

Kemudian, UU Cipta Kerja mempermudah pembentukan Perseroan Terbatas (PT), tanpa ada pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, dengan jumlah anggota 9 orang saja.

Jokowi juga memastikan UU Cipta Kerja membuat izin kapal nelayan penangkap ikan menjadi lebih mudah. Prosedurnya pun tak lagi berbelit-belit seperti dulu, cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain. Sekarang cukup di unit di KKP saja,” tutupnya.

TRENDING

Exit mobile version