Berita
Dalam Sehari, Prancis Catat Rekor Infeksi Corona, 26.896 Kasus
Prancis melaporkan rekor tertinggi kasus harian virus corona yakni sebanyak 26.896 dalam tempo 24 jam terakhir pada Sabtu (10/10). Angka ini melampaui rekor sebelumnya pada Jumat (9/10) sebanyak 20.393 kasus Covid-19 dalam sehari. Tingkat kepositifan (jumlah orang yang dites positif) juga kembali meningkat. Saat ini ada 11 persen, naik dari sebelumnya 7,6 persen pda 1 […]
Prancis melaporkan rekor tertinggi kasus harian virus corona yakni sebanyak 26.896 dalam tempo 24 jam terakhir pada Sabtu (10/10). Angka ini melampaui rekor sebelumnya pada Jumat (9/10) sebanyak 20.393 kasus Covid-19 dalam sehari.
Tingkat kepositifan (jumlah orang yang dites positif) juga kembali meningkat. Saat ini ada 11 persen, naik dari sebelumnya 7,6 persen pda 1 Oktober dan 4,3 persen pada 1 September.
Data statistik Worldometers mencatat saat ini Prancis memiliki 718.873 kasus Covid-19 dengan 32.637 kematian.
Mengutip CNN, Otoritas Kesehatan Prancis mencatat saat ini pasien yang dirawat secara intensif di rumah sakit juga meningkat menjadi 1.456 orang.
Sejak awal Oktober pemerintah kota Paris mengumumkan untuk menutup kafe dan kelab malam selama dua pekan demi menekan penularan virus corona.
Kendati demikian, restoran akan tetap diizinkan buka selama menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyediakan gel pencuci tangan, mengharuskan pengunjung pakai masker dan menjaga jarak antar kursi satu meter.
Prancis dan negara-negara Eropa saat ini tengah dihadapkan pada gelombang kedua pandemi Covid-19. Eropa saat ini tercatat memiliki 5.957.039 kasus corona, bertambah 13.879 kasus.
Tim Darurat Kesehatan Masyarakat Nasional merekomendasikan agar seluruh negara kembali memberlakukan pembatasan seperti saat penguncian awal pada Maret lalu.
Berbeda dengan Prancis, Spanyol justru memutuskan untuk mengunci kembali dua kota dengan kasus corona tertinggi, yakni Leon dan Valencia.
Sebelumnya pemerintah Spanyol juga memberlakukan larangan bagi warga Madrid dan sembilan kota di sekitarnya untuk meninggalkan bats kota, selain untuk keperluan kerja, sekolah, atau medis dan hukum selama dua pekan.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















