NASIONAL
Komisi III DPR Turun Tangan di Kasus Nabilah O’Brien
AKTUALITAS.ID – Kasus hukum yang menimpa selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi III DPR memutuskan turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil Nabilah O’Brien beserta tim kuasa hukumnya dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Menurut Habiburokhman, DPR juga akan mengundang pihak kepolisian guna memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil serta memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan dalam proses hukum.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.
Kasus ini bermula dari insiden di restoran milik Nabilah O’Brien pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ER disebut emosi karena makanan yang mereka pesan tidak kunjung datang.
Karena kesal, keduanya nekat membawa pulang makanan dari restoran tersebut tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa ini kemudian viral setelah beredar luas di media sosial.
Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan pasangan tersebut ke polisi. Hasil penyelidikan membuat ZK dan ER ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian.
Namun perkara tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan selanjutnya, Nabilah O’Brien juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban dan pelapor terhadap ZK serta ER.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini Nabilah berstatus sebagai terlapor.
“Perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Artinya, atas tindakan masing-masing pihak ada konsekuensi hukumnya,” jelas Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah DPR yang akan memfasilitasi dialog terbuka antara pihak terkait. Hasil RDPU nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 21:00 WIBNarasi Prabowo soal “Londo Ireng” Ciptakan Permusuhan dan Anti Demokrasi
-
EKBIS27/07/2026 17:31 WIBProfil Destry Damayanti: Dari Ekonom hingga Pejabat Gubernur Sementara BI
-
OLAHRAGA27/07/2026 16:29 WIBPrediksi Indonesia vs Kamboja: John Herdman Incar Tiga Poin pada Laga Pembuka Grup A
-
RIAU27/07/2026 20:00 WIBNapi Kasus Narkoba Kabur Saat Berobat di Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa
-
FOTO27/07/2026 21:30 WIBFOTO: Megawati Resmikan Monumen Kudatuli
-
PAPUA TENGAH27/07/2026 18:00 WIBKorupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar, Kapolda Papua Tengah Pastikan Tetap Jalan

















