Berita
Polisi: Jumhur dan Anton Permana Lakukan Ujaran Kebencian Yang Menyebabkan Aksi Anarki
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (JH) ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian yang menyebabkan aksi anarki saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja. Menurut dia, pola yang dilakukan Jumhur dengan pelaku aktivis KAMI Medan sama menimbulkan aksi anarkisme dan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (JH) ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian yang menyebabkan aksi anarki saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, pola yang dilakukan Jumhur dengan pelaku aktivis KAMI Medan sama menimbulkan aksi anarkisme dan vandalisme yang menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum.
“JH di akun Twitter-nya menulis salah satunya UU memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweet-nya, ini salah satunya,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, (15/10/2020).
Dari tangan Jumhur, kata Argo, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, fotokopi KTP, akun Twitter, hardisk, ponsel tablet, spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.
“Modus yang bersangkutan mengunggah konten ujaran kebencian, dan tersangka JH menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Argo mengatakan pelaku Jumhur dijerat Pasal Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancamannya 10 tahun.
Sementara itu, Argo mengatakan, pelaku Anton Permana (AP) menyebarkan informasi yang bersifat SARA. Menurut dia, Anton Permana menyampaikan negara sudah dijajah setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
“Yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, dan negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” tutur Argo.
Kemudian, Argo mengatakan, pelaku DW juga mem-posting cuitan yang menghasut di akun Twitter yang memiliki ribuan follower. Penyidik pun menjadikan barang bukti cuitan akun media sosial tersebut.
“Menulis bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana, tapi kesepakatan. Kita kenakan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 Ayat Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, ancaman 5 tahun,” ungkapnya.
Sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
NUSANTARA20/04/2026 23:00 WIBDua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap
-
NUSANTARA21/04/2026 06:30 WIBSatgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Oksibil Tanpa Perlawanan
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
NASIONAL21/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Langkah Prabowo Soal MBG Sudah Tepat
-
RAGAM20/04/2026 21:30 WIBDalam Drakor “Sold Out on You”, Ahn Hyo Seop-Chae Won Bin Kerja Bareng
-
NASIONAL20/04/2026 22:30 WIBJelang Idul Adha 2926, Barantin Intensifkan Pengawasan Hewan Kurban