Berita
Polisi Hon Kong Tangkap 7 Orang Ditangkap Terkait Rusuh di Parlemen
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu. Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu […]
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu.
Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu Kebangsaan yang telah disahkan menjadi UU pada Juni lalu.
Mengutip Associated Press, beberapa dari ketujuh orang tersebut termasuk anggota dan mantan anggota parlemen pro-demokrasi beserta seorang asisten legislatif yang ditangkap pada Minggu (1/11/2020) waktu setempat.
Pernyataan dari aparat kepolisian mengatakan, enam orang pria dan satu wanita yang ditahan tersebut diduga menghina dan mengganggu personel legislatif.
Salah satunya, Ray Chan, yang telah memutuskan mengundurkan diri pada 30 September lalu dan melaporkan lewat akun media sosial bahwa dirinya ditangkap pukul 7 pagi tadi.
Hal serupa juga dialami Eddie Chu, salah satu anggota parlemen yang saat itu digotong oleh empat penjaga keamanan dengan diusir dari ruang rapat karena berusaha memanjat tembok untuk mendekati kursi pimpinan legislatif. Ia melaporkan dirinya juga dijemput aparat.
Melalui akun Facebook, Partai Demokrat melaporkan tiga anggota legislatifnya ditangkap, termasuk ketua partai Wu Chi-wai yang juga diusir penjaga keamanan dalam rapat.
UU Lagu Kebangsaan sebelumnya menuai banyak penolakan dari warga dan aktivis pro demokrasi Hong Kong karena mengandung beleid yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.
Jika UU itu disahkan, maka siapa saja yang menghina lagu tersebut dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara.
Hubungan antara Hong Kong dan China sendiri kian memanas sejak pembahasan RUU ekstradisi yang sudah dicabut.
Namun unjuk rasa tetap bermunculan seiring tudingan masyarakat akan demokrasi yang kian memudar di negara tersebut.
-
Multimedia10 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK14 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase24 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
POLITIK7 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam18 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam15 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
OtoTek16 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Olahraga20 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis