Berita
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Selundupan Ekspor 18 Ton Pasir Timah
AKTUALITAS.ID – Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi. Seperti yang terlaksana pada Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.
Seperti yang terlaksana pada Sabtu (31/10/2020), satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
Kapal patroli BC60001 melaksanakan penindakan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak delapan belas ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 miliar rupiah diamankan oleh Bea Cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia. Kami pun melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna hingga akhirnya kami dapati sebuah kapal yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus.
Ia melanjutkan, pihaknya melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen pada kapal yang dinakhodai oleh AG, dengan tiga orang anak buah kapal (ABK) ini, diketahui kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung pasir timah dengan total berat 18 ton tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait.
“Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, kami melakukan penindakan dan penegahan terhadap kapal yang diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah. Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK -ya kemudian kami bawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Agus.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















