Berita
Masih Kendala Jaringan Internet, Bawaslu Usul Sirekap Tak Dipakai di Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Bawaslu memberikan sejumlah catatan soal rencana KPU menggunakan aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih ada kendala jaringan internet yang masih terjadi di beberapa tempat. “Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat simulasi hal tersebut harus benar-benar dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di TPS agar proses […]
AKTUALITAS.ID – Bawaslu memberikan sejumlah catatan soal rencana KPU menggunakan aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih ada kendala jaringan internet yang masih terjadi di beberapa tempat.
“Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat simulasi hal tersebut harus benar-benar dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di TPS agar proses hasil rekap dapat dilakukan secara efektif dalam artian selesai di TPS tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen ke dalam Sirekap,” kata Abhan dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Abhan khawatir, bila ada kendala jaringan internet dan harus berpindah lokasi saat mengunggah ke Sirekap, bisa berpotensi memanipulasi hasil rekapitulasi. Apalagi, jika hasil rekapitulasinya belum berbentuk digital.
“Karena kalau ini kemudian berpindah, akan berdampak, akan punya potensi adanya manipulasi, apalagi di PKPU yang pasal 52 b menyebutkan maksimal 24 jam. Saya kira itu jadi potensi. Karena apa? Bahwa ketika Sirekap belum secara digital belum diberikan karena belum bisa dikirim ke Sirekap, maka tentu pengawas TPS maupun saksi belum mendapatkan salinan digital itu menunggu mereka akan bisa meng-upload Sirekap data C hasil ke Sirekap,” tuturnya.
Bawaslu pun merekomendasikan aplikasi Sirekap saat ini tak digunakan dahulu dalam Pilkada 2020. Namun, tak masalah bila Sirekap dijadikan sebagai fungsi publikasi cepat atau uji coba.
“Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada,” katanya.
Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ada 30 ribu TPS yang belum ada jaringan internet dan lebih dari 4.000 TPS tak ada jaringan listrik. Data itu berdasarkan pemetaan Bawaslu ke berbagai TPS yang ada di seluruh Indonesia.
“Kami bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap internet dan juga kondisi listrik yang ada. Dari hasil pengawasan kami menemukan bahwa ada 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik,” ungkapnya.
“Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan. Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet. Dan masih ada juga di Jawa Timur, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet atau misalnya dengan Kepri,” ucapnya.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang