Berita
Polsek Tambor Ringkus Driver Ojol Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu. Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook. Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar […]

AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook.
Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar pada Minggu (8/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah melihat lihat handphone yang dijual oleh korban, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” kata Faruk dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Faruk menuturkan, sejak awal korban sudah melihat gerak-gerik pelaku yang nampak mencurigakan. Korban juga langsung memeriksa uang yang diberikan FH. Sejak itu, dia merasa aneh.
“Karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur, karena yakin uang yang digunakan oleh pelaku palsu kemudian korban meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku,” ujar Faruk.
Pelaku sudah berhasil ditangkap. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena telah lebih dulu menjadi korban penipuan serupa.
Diungkapkan FH, dirinya mendapat uang palsu itu dari hasil penjualan ponselnya kepada seseorang di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Setelah selesai transaksi FH baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. Setelah mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain,” tutur Faruk.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
JABODETABEK12/03/2025
Listrik Tegangan Tinggi Renggut Nyawa Pria Depok Saat Pasang Baja Ringan
-
NUSANTARA12/03/2025
Banjir Terjang Probolinggo, 314 Rumah Terendam dan 1 Warga Meninggal Dunia