Pemprov Banten Naikkan UMK 1,5 persen, Buruh Ancam Turun ke Jalan


AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1,5 persen. Keputusan ini menimbulkan protes dari kalangan buruh.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.

“Besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa,” ungkap Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, kenaikan upah yang hanya 1,5 persen sangat jauh dari harapan pekerja di Banten. Dewan pengupahan Provinsi Banten juga telah mengusulkan kenaikan 3,3 persen.

“AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten, unsur serikat pekerja sebesar 3.33 %,” jelas Dedi yang juga ketua DPD KSPSI Banten.

Dengan adanya Kepgub Banten soal UMK ini, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Gubernur Banten, untuk dilakukan Revisi Kepgub tersebut.

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020,” jelas dia.

Sebagai informasi, besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2021 dengan kenaikan 1,5 persen itu adalah, Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65, Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>