Connect with us

Berita

Polisi Akan Tindak Tegas Jika Pendukung Rizieq Syihab Nekat Datang saat Pemeriksaan Senin Depan

AKTUALITAS.ID – Kepolisian kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa. Pemeriksaan diagendakan pada Senin, 7 Desember 2020 di Polda Metro Jaya. Kepolisian […]

Aktualitas.id -

POLDA, YUSRI,

AKTUALITAS.ID – Kepolisian kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.

Pemeriksaan diagendakan pada Senin, 7 Desember 2020 di Polda Metro Jaya. Kepolisian pun mewanti-wanti agar simpatisan Front Pembela Islam (FPI), tidak usah ikut mendampingi, cukup penasihat hukum saja.

“Kita harapkan yang bersangkutan (HRS dan menantunya) mau taat terhadap hukum dan mau hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (4/12/2020).

Yusri mengaku sudah menyampaikan kepada simpatisan FPI supaya tidak berbondong-bodong mendatangi Polda Metro Jaya. Yusri menyatakan kepolisian akan bertindak tegas jikalau imbauan tak diindahkan.

“Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas dan membubarkan,” ujar dia.

Menurut Yusri, kerumunan massa pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah jelas dilarang. Karena itu, simpatisan tidak usah ikut mengantar Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.

“Tapi kalau masih dipaksakan, akan tindak tegas dan membubarkan. Dalam hal tegas kami akan melakukan penangkapan sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya pada hari Senin,” ujar dia.

TRENDING

Exit mobile version