Connect with us

Berita

Bawa 2 Kg Sabu, Polres Nunukan Tangkap WNA Filipina di Pulau Sebatik

AKTUALITAS.ID – Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu-sabu di Perairan Laut Indonesia di Pulau Sebatik, Nunukan, pada hari Rabu (2/12) “Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu-sabu di Perairan Laut Indonesia di Pulau Sebatik, Nunukan, pada hari Rabu (2/12)

“Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat (4/12).

Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk. Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.

Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2.033,1 gram, satu bilah parang, satu unit speedboat (kapal cepat) dan tiga unit telepon genggam.

“Kronologis kejadian pada hari Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok, kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Tim berhasil mengamankan satu styrofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.

Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu-sabu tersebut. Pukul 20.00 WIB tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.

Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.

“Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku,” ujar Karyadi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Trending

Exit mobile version