Berita
Saat Pilkada Karawang, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang dan Netralitas PNS
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang. “Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020). Selain itu pihaknya […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020).
Selain itu pihaknya juga tengah menelusuri laporan masyarakat terkait video politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diberikan kepada pemilih.
“Kami harus telusuri terlebih dahulu laporan beredarnya video itu, untuk menentukan syarat formil dan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Untuk dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru sudah diinvestigasi. Hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alasannya, tidak didapatkan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang saat dilakukan klarifikasi.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil saat Pilkada Karawang.
“Jadi sekarang ini kami sedang menelusuri informasi PNS yang tidak netral dalam Pilkada,” kata dia.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadiwijaya menyampaikan saat pemungutan suara, Rabu (9/12), pihaknya menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ada ratusan petugas TPS yang tidak di rapid tes sebelum melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Menurut dia, semua dugaan pelanggaran itu pasti akan diproses. Namun, masuk tidaknya pelanggaran itu harus sesuai aturan dan memenuhi syarat materil maupun formilnya.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat

















