Berita
Usai Diperiksa 12 Jam, Habib Syihab Langsung Ditahan
AKTUALITAS.ID – Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. […]

AKTUALITAS.ID – Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut
Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir.
Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya. Namun, belum diketahui Rizieq akan dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Diketahui, Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026