JABODETABEK
Tak Ditahan, Roy Suryo dkk Pulang Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.
“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.
“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.
Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.
“Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.
Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL20/08/2026 10:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Rantai Lemah Keselamatan Kapal
-
RIAU20/08/2026 07:30 WIBKarhutla Riau Hantam Kawasan Harimau Sumatra
-
JABODETABEK20/08/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Selimuti Ibu Kota
-
NUSANTARA20/08/2026 08:30 WIBKotawaringin Barat Perpanjang Darurat Karhutla
-
OASE20/08/2026 05:00 WIBHamil di Luar Nikah, Boleh Dinikahi?
-
NASIONAL20/08/2026 06:00 WIBAmnesty: Putusan MK Buka Ruang Kriminalisasi
-
NASIONAL20/08/2026 07:00 WIBProgram MBG Mandek Tanpa Infrastruktur Sekolah
-
EKBIS20/08/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Tajam Kamis Pagi