Berita
PT KAI: Rapid Test Antigen Belum Wajib Bagi Penumpang Kereta Api
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota. Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.
Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.
“PT KAI tetap merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api, penumpang kereta api, diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test,” ucapnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (20/12).
Seperti diketahui, dalam dua surat edaran tersebut dinyatakan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari.
Meski belum ada kewajiban melaksanakan rapid test antigen, Didiek tetap mengimbau penumpang KAI untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk meminimalisir penularan virus corona.
Didiek mengatakan KAI juga menyediakan rapid test di stasiun-stasiun besar di Jakarta untuk memudahkan para penumpang yang hendak bepergian.
Lihat juga: 3 Cara Tes Covid-19 di 6 Lokasi Bandara Soekarno Hatta
“Mari kita bersama-sama hormati protokol itu menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen,” kata Wiku dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (20/12).
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:33 WIBWapres dan Pemain Legenda Bagikan Kaos Misi Penyelamatan Sriwijaya FC
-
NASIONAL24/07/2026 22:30 WIBDNIKS Gandeng Kemensos, BUMN, dan Swasta Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:00 WIBMarc Marquez Kembali Jadi Ancaman, Persaingan Gelar MotoGP 2026 Semakin Panas
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat

















