Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja


KRL

AKTUALITAS.ID –  Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

“SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan operator dan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan baru ini.

“Akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan,” ujar Zulfikri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>