Berita
Naik Kereta Api Sekarang tak Perlu Tes COVID-19

AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Joni menyampaikan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.
Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” pungkasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. - Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
-
NASIONAL24/06/2025 17:47 WIB
Rayakan HUT KE 74, IBI Gelar Aksi Nyata Dan Kolaborasi Nasional
-
NUSANTARA24/06/2025 18:00 WIB
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh Dikabarkan Meninggal Dunia
-
EKBIS24/06/2025 20:00 WIB
Menko AHY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Urbanisasi dan Krisis Iklim di Forum BRICS
-
NASIONAL24/06/2025 23:30 WIB
Cakupan JKN Capai 98,45 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan hingga Daerah Terpencil
-
JABODETABEK24/06/2025 20:15 WIB
Kepemimpinan Pramono-Rano Banjir Pujian di 100 Hari Pertama, Ini Kata Survei
-
FOTO24/06/2025 16:58 WIB
FOTO: BNN dan Bea Cukai Rilis Barang Bukti Narkotika
-
EKBIS25/06/2025 00:01 WIB
Zulkifli Hasan: Stok Pangan Nasional Aman, Indonesia Tak Perlu Impor
-
NUSANTARA24/06/2025 16:00 WIB
Gubernur Kepri Angkat Bicara soal Sengketa Puluhan Pulau