Berita
Awasi Kerumunan Warga, Polresta Surakarta akan Bentuk Tim Penyidik
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang. “Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara […]
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.
“Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara masif. Maka pelaksanaan operasi yustisi yang kita lakukan sekarang ini bukan hanya menyasar pada masker, tapi juga pada kerumunan yang ada,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/12/2020).
Ade Safri mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Dan kerumunan masih jadi problem di Solo ini,” ujar Ade.
Tim Penyidik Kerumunan akan disebar saat malam tahun baru. Apabila imbauan petugas tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.
Pihaknya akan menyidik dengan undang undang yang lebih keras, di antaranya KHAP, Undang-Undang terkait penyakit menular maupun kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut harus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Prinsipnya adalah kesehatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi,” tandasnya.
Ade menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo, telah diatur baik jumlah dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
“Yang namanya kerumunan kan minimal lima orang, karena kerumunan sangat berpotensi penyebaran Covid secara masif,” pungkas dia.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana