Connect with us

Berita

Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum Pelarangan Aktivitas FPI

AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI terhitung hari ini, Rabu (30/12). Gerindra, parpol pendukung pemerintah protes akan keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pelarangan aktivitas FPI. “Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI terhitung hari ini, Rabu (30/12). Gerindra, parpol pendukung pemerintah protes akan keputusan tersebut.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pelarangan aktivitas FPI.

“Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Gerindra menurutnya, juga memepertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi langsung pada FPI terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada FPI.

“Selain itu kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI,” ucapnya.

Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, kata Habiburokhman, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI.

“Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,” tambahnya.

Gerindra, lanjut Habiburohman, tetap harus mengikuti hukum yang berlaku dalam memutuskan melarang kegiatan organisasi tertentu.

“Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga negara. Termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending