Berita
Usai Bebas, Predator Seksual Anak Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Nantinya predator seksual yang telah menjalani masa pidana akan dipasangi alat pendeteksi elektronik atau chip dalam bentuk gelang. Hal ini guna memantau aktivitas dan pergerakan predator seksual tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok,” bunyi Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun.
“Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 15.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 bulan sebelum predator seksual selesai menjalani pidana pokok. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkum HAM harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
“Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi Pasal 16 huruf c.
Di PP itu disebutkan tegas pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Adapun pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes.
“Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” demikian bunyi Pasal 15 huruf h.
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
NASIONAL29/12/2025 16:29 WIBNovel Baswedan Curigai SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat

















