Berita
Usai Bebas, Predator Seksual Anak Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Nantinya predator seksual yang telah menjalani masa pidana akan dipasangi alat pendeteksi elektronik atau chip dalam bentuk gelang. Hal ini guna memantau aktivitas dan pergerakan predator seksual tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok,” bunyi Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun.
“Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 15.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 bulan sebelum predator seksual selesai menjalani pidana pokok. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkum HAM harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
“Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi Pasal 16 huruf c.
Di PP itu disebutkan tegas pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Adapun pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes.
“Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” demikian bunyi Pasal 15 huruf h.
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
NASIONAL26/02/2026 23:30 WIBJelang HKBN, Satgas Saber Pangan Beri Teguran Hingga Penegakan Hukum
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
DUNIA27/02/2026 00:01 WIBTidak Diakui Negara Nuklir, Korut Takkan Berdamai dengan AS
-
NUSANTARA26/02/2026 23:00 WIBUntuk Jaga Daya Beli Warga, Pajak di Jawa Barat Tidak Dinaikan

















