Berita
Usai Bebas, Predator Seksual Anak Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kini menambah ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak atau predator seksual anak. Selain pidana penjara, para predator seksual kelak akan dikebiri kimia hingga dipasangi alat pendeteksi elektronik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Nantinya predator seksual yang telah menjalani masa pidana akan dipasangi alat pendeteksi elektronik atau chip dalam bentuk gelang. Hal ini guna memantau aktivitas dan pergerakan predator seksual tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok,” bunyi Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun.
“Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 15.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 bulan sebelum predator seksual selesai menjalani pidana pokok. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkum HAM harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
“Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi Pasal 16 huruf c.
Di PP itu disebutkan tegas pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Adapun pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes.
“Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” demikian bunyi Pasal 15 huruf h.
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
EkBis12 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Olahraga15 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Ragam18 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam16 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
POLITIK10 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah
-
OtoTek19 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam