Berita
Kasus di Dinas PUPR, Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung. Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017. “Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 12 Januari 2021
Ali menyampaikan, Nanang sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 13 Januari 2021, namun dia tetap memenuhi panggilan pemeriksaan hari Selasa.
Nanang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
“Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom