Dianggap Langgar Prokes, Klub Malam di Bekasi Disegel


Ilustrasi, (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam (THM) Kartika Club yang terletak di Kawasan MM 2100 disegel petugas gabungan, pada Selasa malam, 12 Januari 2021. Klub malam itu disegel karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Penyegalan ini langsung dipimpin Bupati Bekasi Eka Supri Atjmadja didampingi Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan.

“Saya bersama Kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan informasi yang kami terima lokasi ini diduga melakukan pelanggaran Prokes,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di lokasi, Selasa malam (12/1/2021).

Eka mengaku, sebelum penyegelan ini dilakukan ada warga yang melapor ke petugas terkait aktivitas klub malam tersebut. Kata dia, tindakan tegas ini tetap akan dilakukan kepada seluruh pelaku usaha yang lalai.

“Kalau ada lokasi lain yang tidak mentaati aturan pembatasan kegiatan, kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, usai melakukan penyegalan di Kartika Club, petugas di lapangan tetap memantau lokasi lain. Tindakan itu untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi membuat kerumunan.

“Kita harus antisipasi dari awal, jangan sampai ada kerumunan baru dibubarkan. Artinya, kita bersiap diri untuk mengantisipasi kerumunan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas pengendalian penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi juga menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan.

Penyegelan wisata Waterboom ini dilakukan pada Minggu 10 Januari 2021. Pemicu kerumunan itu dikarenakan pengelola memberikan diskon besar untuk pengunjung yang masuk.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>