Connect with us

Berita

PKS Nilai Pemilu Dipisah Antara Pusat dan Daerah Berpotensi Mengarah Negara Federal

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, pemisahan Pemilu antara pusat dan daerah seperti negara federal. Hal itu disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu. Salah satu isu dalam RUU Pemilu adalah keserentakan Pemilu. Salah satu usulan datang dari Perludem adalah Pemilu tingkat pusat dan Pemilu tingkat lokal atau daerah dipisah. […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, pemisahan Pemilu antara pusat dan daerah seperti negara federal. Hal itu disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu. Salah satu isu dalam RUU Pemilu adalah keserentakan Pemilu.

Salah satu usulan datang dari Perludem adalah Pemilu tingkat pusat dan Pemilu tingkat lokal atau daerah dipisah. Sehingga Pemilu presiden dan anggota DPR RI serta DPD RI diserentakkan. Sementara, Pemilu kepala daerah dibarengi dengan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya mengamati bahwa kalau proses Pemilu itu dipisah antara pusat dengan daerah bisa berpotensi mengarah ke negara federal,” ujar Bukhori dalam rapat dengar pendapat umum RUU Pemilu di DPR, Selasa (19/1/2021).

Bukhori menjelaskan alasannya karena dalam Pasal 18 UUD 1945 dijelaskan Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten/kota.

“Ini menunjukan betapa bahwa founding father kita itu mempertahankan betul kesatuan NKRI,” kata Bukhori.

Dia meminta kepada pemangku kepentingan yang hadir dalam RDPU hari ini agar substansi tersebut bisa dikuat. Karena itu, Bukhori khawatir jika dipisah Pemilu tingkat pusat dan lokal akan menjadikan Indonesia menjadi negara federal.

“Saya khawatir sistem ini lambat laun akan menuju kepada suatu pembentukan negara federal. Ini kekhawatiran saya saja,” pungkasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending