Berita
Pemprov DKI Hapus Aturan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan. Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana […]
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 di Jakarta.
Penghapusan sanksi progresif atau dua kali lipat pelanggar ganda di utarakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung Balaikota Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam atura Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 tidak adanya aturan sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial, sehingga Pergub yang telah di keluarkan pada prinsipnya tidak boleh melebihi aturan PERDA.
Untuk mengingkat penghapusan denda progresif tersebut, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2020.
Meski begitu Wagub Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini DKI Jakarta masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan Pergub 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun kini aturan tersebut telah dihapus.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari