Connect with us

Berita

Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Omnibus Law di Perterkstilan

AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor perdagangan dan pertekstilan, khususnya untuk pemberian izin kuota impor. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut kajian perlu dibuat karena izin impor kerap diberikan terlalu mudah kepada oknum yang mengaku berasal dari perindustrian tanpa […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor perdagangan dan pertekstilan, khususnya untuk pemberian izin kuota impor.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut kajian perlu dibuat karena izin impor kerap diberikan terlalu mudah kepada oknum yang mengaku berasal dari perindustrian tanpa dilakukan pengecekan mendalam.

“Karena mudahnya pemberian izin impor kepada yang mengatasnamakan industri tapi sebenarnya mereka bukan industri. Karena izin terlalu mudah, kami mengusulkan ke pemerintah agar persyaratan dikaji ulang,” ucapnya pada webinar CORE Indonesia, Rabu (20/1/2021).

Selain meminta dilibatkan dalam penyusunan RPP kedua sektor tersebut, Jemmy juga meminta pemerintah untuk mewajibkan label berbahasa Indonesia bagi seluruh barang yang diperdagangkan di dalam negeri dengan mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lalu, dia juga mengusulkan agar di dalam RPP Perdagangan dilakukan pengetatan regulasi dengan mewajibkan barang impor mencantumkan informasi pihak produksi di luar negeri.

Pasalnya, ia menilai selama ini regulasi impor tajam ke dalam. Maksudnya, regulasi hanya mewajibkan dicantumkan identitas pihak importir atau pengedar. Sementara, jika ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, pelacakan (tracing) ke negeri asal susah dilakukan.

Ia menyebut usul dibuat demi melindungi konsumen Indonesia.

“Sekarang importir atau toko bisa dengan mudahnya mengajukan izin, tapi kalau ditemukan barang tidak memenuhi standar susah tracing,” katanya.

Poin lain yang diajukan adalah penerapan sanksi mengedepankan unsur pembinaan. Selain itu, Jemmy meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap importasi melalui Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat.

“Faktor-faktor yang mendorong tujuan itu kalau benar-benar ditata kelola, persetujuan impor dikelola baik, kami yakin neraca perdagangan kita makin baik,” tutup dia.

Continue Reading

TRENDING