Berita
Soal Rekening FPI Dibekukan, Polri: Kita Masih Menunggu Laporan PPATK
AKTUALITAS.ID – Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi. “Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021). “Kita menghormati […]
AKTUALITAS.ID – Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi.
“Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
“Kita menghormati itu, kita nanti tunggu saja Tentunya hasil dari kerja rekan-rekan di PPATK pasti akan memberitahu kepolisian untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melaporkan sampai hari ini telah membekukan sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI). PPATK masih memeriksa puluhan rekening tersebut.
“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/1).
Dian mengatakan, sampai saat ini PPATK masih melakukan proses analisis dan pemeriksaan yang hasilnya nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni pihak kepolisian. Menurut dia, pemeriksaan ditargetkan PPATK selesai pada akhir bulan Januari ini.
“Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah- mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” ujar dia.
Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaskan, PPATK telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.
“Sesuai UU kita bekerja secara independen dalam menegakkan peraturan. Proses pemblokiran dilakukan dengan melihat keterkaitan transaksi. Suatu transaksi dianggap mencurigakan kalau ada informasi dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata dia.
Sekedar informasi jika pada Minggu (17/1) PPATK juga telah membekukan sebanyak 89 rekening FPI maupun yang terafiliasi.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
EKBIS07/12/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Minggu Ini
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
RAGAM07/12/2025 15:30 WIBPrediksi Horoskop Minggu 7 Desember 2025 untuk Libra dan Scorpio
-
NASIONAL07/12/2025 12:00 WIBPrabowo Intrusikan Pemulihan Listrik di Wilayah Bencana Sumatra Rampung Minggu Malam
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India