Berita
Seorang Oknum PNS Kepergok Bawa Sabu 50 Gram
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Kaltara, kepergok membawa sabu. Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (12/2/2020) sekira pukul 22.50 Wita. Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar membenarkan adanya kasus itu. Pelaku […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Kaltara, kepergok membawa sabu.
Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (12/2/2020) sekira pukul 22.50 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar membenarkan adanya kasus itu. Pelaku berinisial DR (32) beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah.
Pada saat diamankan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Aparat kepolisian juga menyita satu buah tas selempang warna biru merek Cuniky, satu buah telepon seluler warna hitam merek Vivo, satu buah telepon seluler warna putih merek Nokia dan satu unit sepeda motor matic merek Scoopy.
Syaiful menceritakan kronologis penangkapan oknum PNS ini bahwa pada Kamis (11/2) personil Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi terkait seseorang (perempuan) yang diduga membawa sabu-sabu dari Kecamatan Sebatik menuju Pulau Nunukan.
Pada saat itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada sejumlah pelabuhan penyeberangan dari Pulau Sebatik.
Akhirnya, sesuai informasi dengan identitas yang diterima tersebut aparat kepolisian menemukan perempuan ini baru tiba di Pelabuhan Sei Jepun Kelurahan Mansapa sekira pukul 14.30 Wita.
Setelah itu, pelaku diamankan untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya.
Aparat kepolisian menemukan satu bungkusan plastik transparan yang diduga berisi narkotika yang dibungkus plastik warna hitam.
Pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut perempuan DR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak