Berita
Pemprov DKI Pastikan Persingkat Izin Perpanjangan Sewa Makam
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat. “Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini