Connect with us

Berita

Said Aqil: Seharusnya Pemerintah Melarang Peredaran Miras

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dia berpendapat seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras. “Ar-ridhaa […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dia berpendapat seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.

“Ar-ridhaa bisy syai’, ridhaa bimaa yatawalladu minhu (Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut). Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said lewat keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Said juga mengutip Alquran surat Al-Baqarah ayat 195. Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan hamba-Nya agar tidak menjerumuskan diri ke kebinasaan.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan wa laa tulqu bi’aidiikum ilat-tahlukati (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” katanya.

Menurut Said, Allah SWT tegas mengharamkan miras lewat Alquran. Sebab minuman itu menimbulkan banyak mudarat.

Sebelumnya, pemerintah membuka investasi asing untuk industri miras di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara.

Industri di daerah lain diperbolehkan asal atas persetujuan gubernur.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending