Pemprov DKI Pastikan Persingkat Izin Perpanjangan Sewa Makam


AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.

“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).

Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.

Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.

“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.

Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.

Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.

“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).

Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.

Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.

“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.

Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.

Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI

Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.

“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).

Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.

Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.

“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.

Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.

Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.

“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).

Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.

Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.

“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.

Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.

Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI

Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>