Berita
Newlines Tuding China Sengaja Ingin Musnahkan Etnis Muslim Uighur
Laporan independen kelompok think tank Newlines Institute for Strategy and Policy menuding pemerintah China sengaja ingin memusnahkan etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang. Organisasi yang berbasis di Washington D.C itu mengatakan penindasan dan perlakuan pemerintah China terhadap etnis Uighur di Xinjiang telah melanggar setiap pasal dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Pemerintah China memikul tanggung […]

Laporan independen kelompok think tank Newlines Institute for Strategy and Policy menuding pemerintah China sengaja ingin memusnahkan etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.
Organisasi yang berbasis di Washington D.C itu mengatakan penindasan dan perlakuan pemerintah China terhadap etnis Uighur di Xinjiang telah melanggar setiap pasal dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pemerintah China memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap Uighur yang melanggar Konvensi Genosida (PBB),” bunyi laporan organisasi yang terdiri dari lebih 50 pakar global dalam HAM, kejahatan perang, dan hukum internasional yang dirilis pada Selasa (9/3).
Ini adalah kali pertama sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum secara independen atas tuduhan genosida yang terjadi di Xinjiang.
Dikutip CNN, direktur prakarsa khusus Newlines yang ikut menulis laporan itu, Azeem Ibrahim, mengatakan bahwa “ada sangat banyak” bukti untuk mendukung tuduhan genosida yang dilakukan China di Xinjiang.
“Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida,” kata Ibrahim.
Konvensi Genosida disetujui Majelis Umum PBB pada Desember 1948. China merupakan negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut bersama 151 negara lainnya.
Pasal II dari konvensi tersebut menyatakan bahwa genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan “dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.”
Sementara itu, konvensi tersebut memaparkan lima kondisi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida. Pertama, membunuh anggota suatu kelompok.
Kedua, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada suatu kelompok. Ketiga, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian.
Keempat, memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok. Lima, secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Suatu pihak atau individu dinyatakan melanggar Konvensi Genosida meski hanya melanggar satu kriteria. Namun, Newlines menganggap pemerintah China telah memenuhi semua kriteria genosida terkait tindakannya di Xinjiang.
“Kebijakan dan praktik pemerintah China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat sebagai satu kesetuan yang berarti untuk memusnahkan Uighur sebagai sebuah kelompok secara keseluruhan atau sebagian,” bunyi laporan Newlines tersebut.
Laporan Kamar Pengadilan Essex di London, Inggris, juga mencapai kesimpulan serupa laporan Newlines bahwa ada “tindakan yang bisa dijadikan kasus” terkait tindakan China soal genosida.
Sejak Konvensi Genosida diratifikasi, sebagian besar pelanggaran diadili di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) PBB. Rwanda dan Yugoslavia menjadi salah satu negara yang pernah diadili atas kejahatan genosida di ICC.
Proses pengadilan di ICC membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan PBB. Lantaran China merupakan salah satu anggota permanen DK PBB dan memiliki hak veto, mustahil untuk menggiring Negeri Tirai Bambu diadili atas kejahatan genosida terhadap Uighur di ICC.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel
-
OTOTEK18/06/2025 17:30 WIB
Pembelajaran AI Berpotensi Dorong Kemajuan Teknologi Indonesia