Connect with us

Berita

Sepanjang Tahun 2020, Komnas HAM Terima 741 Aduan Kekerasan oleh Polisi

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sepanjang Januari-Desember 2020 ada 2.524 aduan berupa kasus tindak kekerasan dan praktik penyiksaan dengan pola perlakuan sewenang-wenang yang merendahkan martabat manusia (ill treatment). Dari total jumlah aduan, sebanyak 741 berkenaan dengan aparat. Sebanyak 150 kasus diantaranya tergolong tindak kekerasan atau penyiksaan oleh kepolisian. “Saya ingin […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sepanjang Januari-Desember 2020 ada 2.524 aduan berupa kasus tindak kekerasan dan praktik penyiksaan dengan pola perlakuan sewenang-wenang yang merendahkan martabat manusia (ill treatment).

Dari total jumlah aduan, sebanyak 741 berkenaan dengan aparat. Sebanyak 150 kasus diantaranya tergolong tindak kekerasan atau penyiksaan oleh kepolisian.

“Saya ingin tegaskan bahwa penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya masih terjadi pada proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin dalam Webinar Ratifikasi OPCAT: Mencegah Keberulangan Penyiksaan dan Ill Treatment secara daring, Selasa (9/3/2021).

Dugaan tindak kekerasan saat penangkapan, pemeriksaan dan penahanan notabene terjadi di tempat penahanan. Dugaan tindak kekerasan itu terutama terjadi di tempat yang tidak bisa diakses secara terbuka atau tempat-tempat yang menyerupai penahanan

“Tempat-tempat di mana kebebasan seseorang tercabut,” kata Amiruddin.

Padahal Indonesia sendiri, kata Amir, telah meratifikasi The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Tak hanya itu, pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan juga telah diatur dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Namun menurutnya beleid itu belum sepenuhnya menjadi rujukan dalam pencegahan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) di Indonesia.

Mengacu pada berbagai aturan yang telah lahir sejak lama ini, Amir menekankan tindakan penyiksaan, perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia jelas bertentangan dengan konstitusi.

Amir menegaskan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan melalui ratifikasi OPCAT merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilaksanakan.

Sebab banyaknya kasus tindak kekerasan oleh aparat memang memerlukan kebijakan riil yakni satunya dengan mendukung ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT)

“Upaya kita mendorong ratifikasi OPCAT ini sesungguhnya adalah sejalan dengan amanat konstitusi kita,” tegas Amir.

Ia juga mengajak berbagai pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga lainnya untuk berkontribusi dalam ratifikasi OPCAT sebagai langkah kenegaraan.

OPCAT atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat sejatinya hadir untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan UNCAT.

Pula, bisa menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional.

OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan melakukan kunjungan berkala ke seluruh tempat penahanan di dalam yurisdiksi dan kendali dari negara peserta.

Kemudian memberikan rekomendasi dari ahli-ahli nasional maupun internasional kepada pihak-pihak berwenang dari negara peserta mengenai cara dan langkah-langkah pencegahan penyiksaan.

Trending

Exit mobile version