Connect with us

Berita

Menpan RB Ingatkan PNS Waspada Ancaman Paham Radikalisme

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) waspada ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing. Untuk itu, ia mengajak seluruh PNS untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. “Amalkan, implementasikan, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) waspada ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing.

Untuk itu, ia mengajak seluruh PNS untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Amalkan, implementasikan, sila-sila dalam Pancasila. Tidak ada satu agama di negara kita dan di dunia yang mengajarkan permusuhan,” kata Tjahjo saat memberi sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS STAN Tahun Anggaran 2019, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/4).

Pernyataan Tjahjo terkait ancaman radikalisme itu disampaikan sehari setelah penyerangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Tersangka penembakan, ZA, merupakan seorang perempuan berusia 25 tahun. Ia tewas setelah petugas melumpuhkannya dengan timah panas di lokasi.

Kepolisian meyakini aksi ZA didorong oleh paham radikalisme teroris, yang diduga terhubung dengan ISIS.

Tjahjo mengungkapkan ancaman penyebaran paham-paham radikalisme terorisme masih tumbuh di Indonesia. Ajaran itu bisa berasal dari individu, kelompok, dan golongan tertentu.

“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tantangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” ujar Tjahjo.

Oleh karena itu, Tjahjo mengingatkan seluruh jajaran PNS untuk mampu memetakan ajaran seperti apa yang dapat diterima dan mana yang memuat paham radikalisme terorisme.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk memberantas paham radikalisme terorisme telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.

Salah satu tindak lanjut dari surat itu adalah pembentukan portal aduan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending