Karena Status Warga Negara AS, MK Batalkan Bupati Orient


Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan alasan mendiskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Alasan paling utama adalah Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Karena yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara AS pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon nomor urut dua, maka status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Anwar di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan, status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS yang berlaku sejak 2007-2017. Kemudian, pada tahun 2017 Orient kembali membuat paspor AS yang berlaku sampai 2027.

“Terbitnya paspor tersebut menurut mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai warga negara AS,” kata hakim.

Meski begitu, MK juga menemukan bukti Orient mempunyai paspor Indonesia yang masa berlakunya akan habis pada 2024.

Menurut MK, dalam proses pembuatan paspor tersebut, Orient tidak jujur kepada konsulat jenderal RI (KJRI) di Los Angeles bahwa dirinya adalah pemegang paspor AS.

Akibatnya, KJRI Los Angeles menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient dengan status WNI sebagai dokumen pengganti paspor ketika memasuki wilayah Indonesia.

MK menjelaskan, SPLP tersebut dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor RI yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan oleh Orient. Namun, Orient kembali tidak jujur kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Orient menggunakan alasan yang berbeda saat ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Jakarta dan saat mengajukan SPLP di KJRI Los Angeles,” ucapnya.

MK menegaskan status WNI Orient otomatis tidak dapat diakui. Sebab, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal.

MK menganggap Orient tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini. Termasuk saat melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020.

“Orient tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon bupati ,” ucapnya lagi.

Dengan gugurnya Orient, MK menyatakan pasangan calon wakil bupati Thobias Uly juga ikut gugur.

Dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan paslon lawan, Taken Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba terkait cacat prosedur pencalonan bupati-wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020.

Selain itu, MK menolak perkara lain yang diajukan paslon petahana Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Aliaansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua.

Hakim menolak gugatan pemohon lantaran dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebelumnya, KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua. Mereka meraih 21.359 suara atau 48,3 persen suara sah.

Sementara pasangan penantang, Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara. Paslon nomor urut tiga, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja meraih 9.569 suara atau 21,6 persen.

Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikannya sebanyak dua kali karena masih mendalami kasus Orient terkait status kewarganegaraannya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>