ASN Diminta Mundur Sebelum Pencalonan Pilkada Serentak 2024


Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa, menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur dari status kepegawaian sebelum mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Aturan ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pengunduran diri dari status ASN sudah harus dilakukan ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” ujar Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Jumat.

Pasal 4 ayat 1 dari regulasi tersebut mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon. Regulasi ini juga berlaku bagi TNI, Polri, lurah, kepala desa, dan jabatan serupa.

Andi Tenri berharap agar aturan ini dipatuhi dengan sungguh-sungguh demi kelancaran tahapan pencalonan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Tahapan pencalonan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Ketegasan KPU Kalsel dalam menegakkan aturan ini diharapkan dapat menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>