Berita
Kumpulkan Bukti Perkara, KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai. Azis adalah pihak yang memperkenalkan penyidik KPK […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai. Azis adalah pihak yang memperkenalkan penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti2 terkait perkara dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).
Saat ini, kata Ali, penggeledahan sedang berlangsung. Untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengaku akan mendampingi penggeledahan tersebut. “Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis sesuai tupoksi MKD kami mendampingi,” tuturnya.
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana