DPR Minta Pemerintah Mulai Menyakinkan Global soal OPM Teroris


AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono meminta pemerintah mulai meyakinkan dunia luar bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah teroris.

Dave menilai, cara itu penting dilakukan untuk menghentikan kegiatan OPM atau akses pendanaan organisasi tersebut dari negara lain.

“Jadi bukan hanya pemerintah saja yang menganggap mereka teroris. Tapi harus ada dunia global,” ujar Dave dalam diskusi daring, Kamis (29/4/2021).

Di sejumlah negara, Dave mengetahui aksi kampanye OPM agar Papua memisahkan diri dari Indonesia dilakukan secara masif. Mereka bukan saja aktif menyebarkan pamflet, namun juga melakukan penggalangan dana.

Dave tak tahu persis jumlah dana yang mereka dapat dari penggalangan tersebut, namun ia meyakini dana itu digunakan untuk membeli persenjataan dan melaksanakan kegiatan organisasi.

“Saya melihat sendiri ada beberapa toko di Belanda itu yang mem-promote gerakan Papua merdeka dan juga melakukan fund rising,” katanya.

Menurut Dave, pengakuan dunia internasional dengan status OPM sebagai organisasi teroris dapat menghentikan kegiatan mereka di luar negeri. Selain itu, negara-negara tersebut nantinya juga dapat menjatuhkan sanksi atau melakukan proses hukum.

“Jadi bilamana dunia mengakui bahwa mereka adalah kelompok teroris semua yang terlibat dapat diproses hukum oleh negara masing-masing,” ucapnya.

Meski demikian, Dave mendorong pemerintah tetap mengutamakan hak asasi manusia dalam menangani OPM di Papua. Pihaknya tak ingin masyarakat Papua hidup dalam ketakutan di tanah mereka sendiri.

Ia berharap warga Papua hidup tenang dan tak khawatir menjalani kegiatan mereka, serta semua aktifitas sehari-hari seperti belajar mengajar, kegiatan ekonomi, ibadah, maupun politik tak terganggu. Ia ingin warga asli Papua tetap mendapat akses penuh dalam pembangunan dan sumber daya manusia.

“Berdasarkan survei terakhir Papua ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia termasuk yang terendah, atau salah satu terendah. Ini menunjukkan sistem pendidikan di Papua belum merata,” jelasnya.

Pemerintah sebelumnya resmi mengategorikan KKB sebagai teroris. Pertimbangannya, segala tindakan yang dilakukan KKB selama ini adalah tindakan teroris.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KKB dinilai patut masuk dalam kategori teroris karena dianggap mengancam, menggerakkan, dan mengorganisasi kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>