Jurnalis Jepang di Dakwa Junta Militer Dengan UU Berita Palsu


Ilustrai Palu Hakim

Junta militer Myanmar mendakwa seorang wartawan Jepang dengan Undang-Undang Berita Palsu pada Senin (3/5), tepat di Hari Kebebasan Pers Dunia.

Kantor berita Kyodo, wartawan tersebut bernama Yuki Kitazumi. Ia ditangkap untuk kedua kalinya oleh militer Myanmar pada 18 April lalu.

Mengutip seorang pejabat Kedutaan Besar Jepang di Myanmar,Kyodo melaporkan kondisiYuki saat ini baik meski telah mendekam selama beberapa minggu di Penjara Insein, Yangon.

Sebagaimana dilansir AFP, penjara itu terkenal dengan reputasi buruk karena kerap menjadi tempat menampung tahanan politik.

Pemerintah Jepang juga sudah mendesak pembebasan Kitazumi.

“Secara alami, kami akan terus melakukan yang terbaik untuk pembebasan awal warga negara Jepang yang ditahan,” kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, kepada wartawan.

Yuki merupakan satu dari 50 wartawan yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar sejak kudeta 1 Februari lalu.

Pada Februari lalu, Yuki juga sempat ditangkap junta militer. Ia dipukuli dan ditahan sejenak oleh junta militer sebelum akhirnya dibebaskan.

Jepang sendiri merupakan salah satu mitra dekat Myanmar. Negeri Matahari Terbit itu telah bertahun-tahun menjadi donor bantuan Myanmar.

Saat ini, situasi di Myanmar tak kunjung mereda sejak tiga bulan kudeta militer berlangsung. Kekerasan antara aparat dan pedemo anti-junta militer terus berlangsung.

Menurut catatan kelompok aktivis Myanmar, Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), setidaknya 766 warga sipil tewas sejak kudeta berlangsung. Selain itu, sekitar 3.000 orang termasuk aktivis, selebriti, hingga politikus juga masih ditahan akibat menentang junta militer.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>