Berita
Satgas Nemangkawi Tangkap Burunon Victor Yeimo di Jayapura
AKTUALITAS.ID – Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi, menangkap Victor Yeimo. Dia merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap hari ini, Minggu (9/5/2021) di Jayapura, Papua. “Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura,” kata Humas Kasatgas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi, Minggu […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi, menangkap Victor Yeimo. Dia merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap hari ini, Minggu (9/5/2021) di Jayapura, Papua.
“Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura,” kata Humas Kasatgas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Yang bersangkutan disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita, sehingga membuat kerusuhan.
Saat itu, pada Agustus 2019 hingga akhir September 2019, diketahui rentetan kerusuhan pecah di sejumlah wilayah Bumi Cenderawasih.
Hingga kini juga, Victor merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan sebagai juru bicara internasional KNPB.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP,” kata Iqbal.
Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi. Saksi menyebut, Victor sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua Merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Status tersangka juga diputuskan setelah pertimbangan keterangan ah
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




