Soal Dugaan Aziz Syamsudin Suap Penyidik, Ketua KPK: Bukan Kapasitas Saya Menanggapi


Ketua KPK, Firli Bahuri, foto/ist

AKTUALITAS.ID – Ketua KPK Firli Bahuri enggan menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memberikan uang Rp3,15 miliar kepada mantan penyidik KPK. Firli menyebut bukan kapasitasnya untuk berkomentar.

“Saya mohon maaf, itu bukan kapasitas saya menanggapi,” kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/6/2021).

Firli menyatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang menyeret Azis.

“Ada beberapa yang perlu kita kerjakan kembali. Seperti yang saya sampaikan, kalau kita ingin menduga atau menduga seseorang telah melakukan peristiwa pidana, tentu kita harus mengumpulkan, mencari keterangan saksi dan bukti-bukti,” ucapnya.

Apabila sudah terbukti dan terkumpul bukti, Firli berjanji akan membeberkan dan membukanya kepada publik. “Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana. Proses masih berjalan. Nanti mas atau mba (wartawan) akan bisa ikuti ke depannya apa yang akan terjadi,” pungkasnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin diketahui sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Namun Azis sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada 17 Mei 2021. Dewas memeriksa Azis berkaitan dengan pelanggaran etik Robin.

Dalam kasus suap penanganan perkara di KPK ini, KPK menjerat mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewas KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan jika Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Ali menegaskan, KPK akan terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin. Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin, baik dari Syahrial maupun pihak lainnya.

“Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik. Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Robin) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>