Berita
Diduga Kriminalisasi Petai, Setara Institute Laporkan Kapolres Kampar ke Propam
AKTUALITAS.ID – Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP M Kholid ke Divisi Propam Polri. Langkah Setara ini terkait dugaan kriminalisasi yang dialami petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M). “Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan dengan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi […]
AKTUALITAS.ID – Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP M Kholid ke Divisi Propam Polri. Langkah Setara ini terkait dugaan kriminalisasi yang dialami petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M).
“Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan dengan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar,” kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, di Jakarta, Jumat (12/6/2021).
Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Disna menyampaikan, sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis kemarin, 10 Juni menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.
Namun, saat dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut disebut sebagai kabar bohong (hoaks). Namun, Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar justru tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.
“Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah,” jelas Disna.
Pun, Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni. Hal ini akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.
Menurut dia, Polres Kampar seperti menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki legal standing. Kata dia, laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M. Cara ini menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.
“Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar,” ujar Disna.
Sebelumnya, Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute dan Kopsa M juga melaporkan dugaan korupsi di PTPN V. Pelaporan dilakukan karena menyebabkan kebun gagal dan 979 petani tidak memiliki lahan.
Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga sudah melaporkan perampasan hak ini kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2021.
Antony Hamzah yang juga Dosen Universitas Riau saat ditemui di Kantor Setara Institute, di Jakarta, menjelaskan pada 2003, Kopsa dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektare. Nota kesepahaman waktu itu ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Perkebunan dibangun dengan memakai pinjaman dari bank dengan PTPN V sebagai avalis. Nominal pinjaman saat itu Rp115 miliar.
Pada 2017, saat Antony dipilih menjadi Ketua Kopsa M, meminta kejelasan luas lahan perkebunan saat ini yang telah dihibahkan petani seluas 4.000 hektare.
“Dari hasil penelusuran dan pengukuran luas lahan menyusut menjadi 1.400 hektare,” kata Antony.
Anthony melanjutkan, dari 1.400 hektare tersebut, hanya 300 hektare lahan yang bisa dipanen, sisanya gagal.
Di bawah kepemimpinan Antony, Kopsa M juga menolak menandatangani surat pengakuan utang. Alasannya karena belum jelas hak petani atas lahan perkebunan.
Kopsa M juga memiliki bukti ada lahan hibah petani yang diperjualbelikan oleh oknum di PTPN V. “Yang kami perjuangkan, lahan petani yang dicaplok ini, utang tumbuh, lahan hilang,” kata Antony. (Antara)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi

















