Berita
SK Pemecatan yang Dikeluarkan Sofyan Djalil, Dibatalkan PTUN Jakarta
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu. “Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, dengan […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu.
“Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya putusan pembatalan SK Menteri tersebut telah menunjukkan adanya wibawa pengadilan (PTUN) dalam memutuskan suatu perkara dengan jelas dan bebas dari intervensi.
“Dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, otomatis pengadilan memerintahkan kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut SK yang pernah diterbitkannya tersebut,”katanya.
Dirinya menjelaskan, dengan putusan PTUN ini, pengadilan telah menunjukkan Jaya dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan dan benar adanya.
“Pak Jaya ini merupakan korban dari pertarungan gajah lawan gajah,” jelasnya.
Saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, lanjutnya, Jaya pernah membatalkan sertifikat tanah di daerah Cakung Barat atas nama PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan). Belakangan, tanah seluas 7,7 hektare terjadi persengketaan.
“Justru, yang dilakukan Pak Jaya untuk adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Dirinya menilai, pihak- pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan kini bersengketa, sebenarnya tidak ada hubungan dengan pembatalan sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh Jaya.
“Sebenarnya, tanah tersebut tidak jelas pemiliknya. Dengan adanya pembatalan sertifikat, memberi kepastian terhadap pihak yang
diakui oleh putusan pengadilan,” pungkasnya.
Putusan PTUN Jakarta tersebut telah ditayangkan dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT yang berbunyi;
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH,” demikian yang tertulis dalam monitor SIPP PTUN. [Kiki Budi Hartawan]
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki