JABODETABEK
Pencuri Kabel Tol RE Martadinata Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Jajaran kepolisian berhasil membongkar aksi kejahatan sindikat spesialis pencuri material jalan tol. Enam anggota komplotan pencuri besi dan kabel diringkus di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Penangkapan sindikat ini berawal dari kepekaan warga sekitar.
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan, Ipda Jenal Mustopa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang sedang memotong-motong besi dan kabel di lokasi kejadian.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memergoki para pelaku yang sedang beraksi. Mengetahui kedatangan polisi, komplotan ini berusaha melarikan diri sehingga memicu ketegangan.
“Keenam pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan tim opsnal, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” ungkap Jenal di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya potongan besi dan kabel hasil curian, serta sebuah mesin gerinda yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Pihak kepolisian menduga kuat keenam tersangka merupakan satu sindikat yang secara khusus menargetkan material besi dan kabel fasilitas umum. Saat ini, Polsek Pademangan masih melakukan pengembangan kasus.
“Fokus kami saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan memburu penadah yang diduga menampung hasil curian komplotan ini,” tambah Jenal.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Pademangan juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak pengelola jalan tol yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian ini untuk segera melapor guna melengkapi proses hukum lebih lanjut. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
EKBIS17/07/2026 17:30 WIBORI030 Tawarkan Imbal Hasil Tetap, Kemenkeu Sebut Ideal untuk Pemula
-
OTOTEK17/07/2026 20:00 WIBCara Ampuh Blokir Komentar Judi Online di Instagram dan TikTok
-
NASIONAL17/07/2026 17:00 WIBRiza Chalid Disinggung, Ini Jawaban Sudirman Said
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual