Berita
PKS Nilai Vonis Djoko Tjandra Sebagai Dagelan Hakum
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara. Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi. “Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.
Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi,” kata Mardani dalam keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).
Awalnya Mardani mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra oleh pihak kepolisian. Terlebih, kasus yang menjeratnya merupakan masalah yang tergolong luar biasa atau extraordinary.
Mardani menilai publik berharap sejumlah koruptor lain yang kabur dan buron dari Indonesia dapat dikejar dan diungkap.
“Namun ‘ending’ dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita,” kata dia.
Lebih lanjut, Mardani menilai sistem penegakan hukum di Indonesia bisa rusak bila kejadian pemotongan vonis bagi koruptor terus berulang. Hal yang sama juga bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa aparat penegak hukum menjadi luntur.
“Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” kata dia.
Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
Setelah ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut mayoritas sama. Perkara itu masing-masing diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.
-
POLITIK23 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK22 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Ragam10 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
EkBis24 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek22 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
Jabodetabek23 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
-
Dunia19 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
-
Nasional18 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!