Berita
PKS Nilai Vonis Djoko Tjandra Sebagai Dagelan Hakum
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara. Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi. “Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.
Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi,” kata Mardani dalam keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).
Awalnya Mardani mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra oleh pihak kepolisian. Terlebih, kasus yang menjeratnya merupakan masalah yang tergolong luar biasa atau extraordinary.
Mardani menilai publik berharap sejumlah koruptor lain yang kabur dan buron dari Indonesia dapat dikejar dan diungkap.
“Namun ‘ending’ dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita,” kata dia.
Lebih lanjut, Mardani menilai sistem penegakan hukum di Indonesia bisa rusak bila kejadian pemotongan vonis bagi koruptor terus berulang. Hal yang sama juga bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa aparat penegak hukum menjadi luntur.
“Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” kata dia.
Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
Setelah ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut mayoritas sama. Perkara itu masing-masing diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.
-
JABODETABEK15/04/2025 05:30 WIB
Siapkan Payung! BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Selatan dan Timur
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OASE15/04/2025 05:00 WIB
Jangan Hanya Minum Obat! Ini Doa dan Amalan Ketika Sakit Kepala dan Demam