Amandemen UUD ’45 Belum Pernah Dibahas, Demokrat Sebut Bamsoet Bohong


AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menyorot pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bambang sempat menyinggung tentang perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di sidang tahunan MPR 2021.

Benny menilai pernyataan Bamsoet tersebut adalah kebohongan publik karena bukan keputusan seluruh anggota DPR-MPR.

“Omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu,” kata Benny kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Benny memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN.

“Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu,” ujarnya.

Benny juga memastikan belum ada kesepakatan terkait bentuk hukum PPHN. “Belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8/2021).

Bamsoet menyebut PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya.

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).


“PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>