Ketua MPR Sebut Presiden Jokowi Dukung Amendemen Secara Terbatas UUD 45


Ketua MPR, Bambang Soesatyo

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendukung MPR melakukan amendemen Undang-undang Dasar 1945 secara terbatas, hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

Hal itu ia sampaikan usai pimpinan MPR bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (13/8) lalu.

“Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (15/8/2021).

Bamsoet menilai PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. Jokowi, kata dia, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.

Bamsoet juga berpesan kepada MPR agar pembahasan amandemen UUD 1945 itu tak melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet menjelaskan amandemen terbatas UUD 1945 rencananya akan menambahkan dua ayat UUD 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

Penambahan satu ayat pada Pasal 3 nantinya akan memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet menyatakan bahwa mekanisme amandemen UUD 1945 tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.

Usulan itu, lanjut dia, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>