Berita
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 6 September 2021
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021. “Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, (1/9/2021. Dia mengatakan perpanjangan kebijakan ini dituangkan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, (1/9/2021.
Dia mengatakan perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1319/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rahmat menyebutkan, ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama periode perpanjangan ini.
Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama empat menteri.
“Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk jenjang SMP dan MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi,” katanya.
Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, hingga dunia usaha serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.
“Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti guna memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya,” ujarnya. (Antara)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
DUNIA12/04/2026 08:00 WIBBrutal! Pasukan Israel Tembak Kepala Anak Sekolah di Gaza Utara
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
EKBIS12/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Minggu Tak Bergerak
-
POLITIK12/04/2026 11:00 WIBBawaslu Siapkan Pengawas Hadapi Pelanggaran Berbasis Digital